Jakarta – Investor Daily (11-12/08/2012) : Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Lahan No 71/2012 diprioritaskan untuk mendukung proses pembebasan lahan proyek jalan tol.
Perpres tersebut bakal mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil kepada instansi yang memerlukan lahan. “Perpres terutama untuk menuntaskan proyek jalan tol. Dan yang kedua, kami ingin menuntaskan proyek, seperti pelabuhan dan bandara,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, jum’at(10/8). Perpres 71/2012 merupakan pelaksanaan amanat pasal 53 dan pasal 59 Undang-Undang (UU) 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perpres telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Agustus lalu.
Hatta meyakini penerbitan perpres pengadaan lahan bisa mempercepat proyek-proyek yang digarap oleh BUMN, termasuk untuk mendorong realisasi program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3EI). “Tentu, kami harapkan proyek – proyek BUMN yang tertahan, karena masalah tanah segera terselesaikan. Saya juga menginginkan pembangunan proyek, seperti kereta bandara, pelabuhan, dapat lebih cepat dilaksanakan,” ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatcur Rochman mengatakan, masih enggan memberikan komentar, karena belum mendapatkan salinan perpres baru tersebut. “Kami berharap pemerintah segera memberikan penjelasan detail terkait perpres lahan tersebut,” kata dia.
Hampir senada, Direktur Utama PT Citra Wasphutowa Tri Agus Riyanto mengaku, belum mau memberikan komentar panjang, karena keberadaan salinan perpres dinilai masih simpang siur. Namun, dia berharap perpres baru bisa mempermudah proses pembebasan lahan tol. “Harapan kami, kehadiran perpres baru bisa mempercepat proses pembebasan lahan proyek tol,” ujar dia.
 Pokok-Pokok Perpres
Seperti dikutip dari situs Setkab, hal-hal pokok yang diatur dalam Perpres 71/2012 antara lain keharusan setiap instansi yang memerlukan lahan proyek untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah, dan selanjutnya diserahkan kepada gurbernur setempat.
Perpres juga mengatur pembentukan tim persiapan oleh gurbernur yang beranggotakan bupati/walikota, SKPD provinsi terkait, instansi yang memerlukan tanah, dan instansi terkait lainnya. Hal itu untuk melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan melaksanakan konsultasi publik.
“Ketentuan dan tata cara pelaksanaan konsultasi publik oleh tim persiapan dengan melibatkan pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak pembangunan secara langsung guna mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan,” tulis situs resmi Setkab.
Perpres Pengadaan Lahan juga mengharuskan gurbernur untuk membentuk tim kajian keberatan sebelum mengeluarkan penetapan lokasi pembangunan. Langkah itu dilakukan bila ada pihak yang tidak sepakat atau keberatan atas lokasi rencana pembangunan.
Selain itu, Perpres menyatakan ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah oleh kepala BPN, yang pelaksanaannya oleh kepala kantor wilayah BPN selaku ketua pelaksanaan pengadaan tanah juga ditetapkan, yakni meliputi inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta data pihak yang berhak termasuk objek pengadaan tanah. Selain itu ketentuan dan tata cara pengadaan tanah mencangkup penyusunan peta bidang tanah dan daftar nominatif, penetapan besarnya nilai ganti kerugian yang didasarkan hasil penilaian jasa penilai (penilai publik), pelaksanaan musyawarah , pemberian ganti kerugian , pelepasan hak objek pengadaan tanah, serta penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah.
 Ketentuan Ganti Kerugian
Melalui Perpres 71/2012, pemerintah juga mengatur pemberian ganti kerugian yang dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak. Ganti rugi bisa diberikan baik berdiri sendiri maupun gabungan dari beberapa bentuk ganti kerugian tersebut.
“Namun demikian, pelaksanaan pengadaan tanah tetap mengutamakan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang,” tulis situs resmi Setkab. Sedangkan, pengaturan ganti kerugian dalam keadaan khusus, pihak yang berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada pelaksana pengadaan tanah; dan ketentuan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah dapat memprioritaskan atau mendahulukan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang membutuhkan pemberian ganti kerugian dalam keadaan mendesak. Nilai ganti rugi ditetapkan maksimal 25% dari perkiraan ganti kerugian berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun sebelumnya.
Aturan baru juga memastikan syarat dan ketentuan penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri, meliputi beberapa hal. Pertama, dalam hal adanya penolakan dari pihak yang berhak, padahal hasil musyawarah tidak ada yang menyatakan keberatan. Kedua pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya. Dan ketiga, objek pengadaan tanah menjadi objek perkara di pengadilan, masih disengketakan kepemilikannya, diletakan sita, atau menjadi jaminan bank.
Perpres juga mempertegas bahwa hubungan hukum antara pihak yang berhak dan tanahnya menjadi putus, bila objek pengadaan tanah telah dititipkan di pengadilan negeri dan objek tanah yang telah diberikan gantu kerugian.