PRASETYO BERBAGI ILMU

Translate

Share


Jakarta (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperioritaskan program penyelesaian sengketa tanah dan legalisasi aset pada tahun 2012, kata Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN, Kurnia Toha.

"BPN menargetkan sebanyak 1.280.220 bidang tanah diseluruh Indonesia dapat disertifikasi hingga sampai 2012, dan menerbitkan 787.600 Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) untuk kepemilikian bidang tanah dan bangunan," katannya usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BPN 2012 di Jakarta, Kamis.

Kurnia mengatakan, untuk mencapai target tersebut, BPN kini sedang menyusun strategi melalui dua jalur besar secara bersamaan yaitu, penataan politik dan hukum pertanahan, serta praksis reforma agraria.

Selain itu, BPN telah menetapkan program prioritas pada 2012 untuk mewujudkan target tersebut, yaitu program percepatan persengketaan tanah dan program percepatan legalisasi aset tanah.

"Dengan upaya percepatan sertifikasi tanah ini melalui pelaksanaan yang terintegrasi, kepemilikan tanah dapat semakin jelas," ujarnya.

Terkait dengan sengketa pertanahan yang terjadi di tanah air sepanjang tahun 2011, Kurnia mengatakan, BPN telah berhasil menyelesaikan 2.791 kasus dengan berbagai kriteria masalah seperti perkara-perkara perorangan, perkara-perkara antar badan hukum atau antar perorangan.

"Semuanya diselesaikan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku di BPN.  Saya berharap pihak-pihak yang mengalami  persengketaan tanah untuk proaktif melapor ke BPN, karena dilapangan masih banyak terdengar kasus-kasus persengketaan tapi tidak disampaikan ke BPN," ujarnya.

Menurut Kurnia, sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang dapat menghambat target dan program BPN 2012 akan segera direvisi  melalui upaya konsolidasi dan sinkronisasi. Sejumlah peraturan tersebut adalah, Peraturan Pemerintah (PP) No 40 tahun 1996, PP No 41 tahun 1996, PP No 24 tahun 1997, PP No 37 tahun 1998, dan PP No 16 tahun 2004.

"Seluruh peraturan itu harus dilakukan penataan kembali karena sudah tidak sesuai  perkembangan dan kondisi saat ini. Khusus untuk PP No 40 dan 41, saya kira  mendesak untuk dilakukan penataan ulang karena sering terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan sehingga rentan terjadinya sengketa," katanya.(*)

 

0 Responses to BPN programkan penyelesaian sengketa tanah

Something to say?

iklan

PENGUNJUNG HARI INI

KOMENTAR