Tentang BPN Republik Indonesia


Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2006)
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,BPN menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
  3. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
  4. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
  5. penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan;
  6. pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
  7. pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah;
  8. pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
  9. penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan;
  10. pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;
  11. kerja sama dengan lembaga-lembaga lain;
  12. penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
  13. pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
  14. pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan;
  15. pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
  16. penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
  17. pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan;
  18. pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan;
  19. pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan;
  20. pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  21. fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.


VISI:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.

MISI:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk:

  • peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan;
  • peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T);
  • perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari;
  • keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat;
  • Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.