Kejari Surabaya Pasti Ajukan Kasasi

SURABAYA - Dibebaskannya tiga staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jatim akhirnya disikapi Kejakasaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bahkan pihak Kejari Surabaya akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan PT Jatim tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan vonis bebas PT Jatim tersebut. Kami meyakini jika apa yang kami lakukan dalam menangani kasus ini sudah benar,” ujar Mukri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Tiga staf BPN Surabaya yang menjadi terdakwa korupsi berjamaah pada penerbitan SHGB SPBU Marmoyo adalah mantan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Surabaya, Suwanto (kini menjabat Kepala Kantor BPN Blitar, Red). Kemudian, Kasubsi Penetapan Hak Tanah, Widoyo dan petugas pelaksana lapangan, Heny Puspasari.
Vonis yang dijatuhkan PT Jatim itu, akhirnya mengandaskan vonis Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Suwanto dengan hukuman 18 bulan penjara, Widoyo dengan hukuman 15 bulan penjara dan Heny dengan hukuman 12 bulan penjara. Selain itu, ketiga terdakwa saat itu juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Hingga saat ini, lanjut Mukri, pihaknya juga mengaku belum menerima salinan putusan tiga terdakwa korupsi tersebut secara resmi. “Jika sudah menerima salinan putusan secara resmi kami kemungkinan akan mengajukan upaya hukum,” tandasnya.
Kemungkinan upaya hukum itu dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan vonis dari PT Jatim. “Kami akan pelajari dulu putusan tersebut. Jika hasilnya sudah diketahui, maka kami akan memutuskan sikap untuk kasasi,” jelasnya.
Sementara itu dalam kasus ini, terdakwa lainnya yaitu pemohon Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) SPBU Marmoyo yaitu Handoko Soleyman akhirnya dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara oleh PT Jatim.
Terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 9,7 miliar itu, sebelumnya oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor saat itu berpendapat dalam pengajuan SHGB SPBU Marmoyo, Handoko tak memenuhi kelengkapan syarat pengajuan SHGB. Di antaranya, bukti peralihan hak lahan yang kini ditempati SPBU Marmoyo. fan