PERKABAN No 3 Tahun 2011, Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Untuk menangani permasalahan Kasus-kasus pertanahan yang tejadi di BPN yang susah dilaksanakan, Kepala BPN mengeluarkan peraturan ini, peraturan ini dikeluarkan karena banyak kasus kasus pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh BPN, sebagai contoh ada masalah pertanahan yang pelapornya masih gadis namun pada samapai saat ini ketika dia sudah menjadi nenek-nenek dan mempunyai cucu, masalah pertanahan yang dia laporkan masih juga belum selesai

Peraturan ini berisi,
1. Standar Penyelesaian Kasus-kasus Pertanahan
2. Jenis-jenis Infomasi Kasus Pertanahan
3. Format Daftar Isian Pengelolaan Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan
4. Keputusan BPN RI yang paling akhir dalam penyelesaian kasus pertanahan atau penyelesaian perbedaan pendapat antara pejabat BPN RI
5. Tata cara Pembatalan Sertipikat oleh BPN
6. Bantuan dan Perlindungan Hukum terhadap Aparatur BPN (keluarga besar BPN RI)
Klik link ini untuk mendownload dan melihat lengkap isi dari PERKABAN no 3 Tahun 2011
perkaban pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan final
Lampiran Perkaban 3 Tahun 2011