Kewajiban Pemasangan Tanda Batas Bagi Para Pemegang Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Sebagai Salah Satu Sarana Pemberian Kepastian Hukum. Tesis, Yulianto Dwi Prasetyo APtnh, M.H. ( PNS di BPN Gresik Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan, yang disampaikan pada seminar Ilmiah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Tahun 2011 )

Dalam rangka mencapai kepastian hukum tentang hak atas tanahnya, maka perlu diberikan penjelasan tentang arti pentingnya sertipikat tanah, yaitu sebagai alat bukti yang kuat. Dengan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pelaksanaannya, diharapkan akan memberikan serta menciptakan kesadaran hukum bagi masyarakat luas, masyarakat diharapkan akan menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga akan memberikan rasa aman, tertib, damai clan sejahtera didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk mengatur pertanahan di Indonesia untuk kemakmuran rakyat terutama dalam Pembangunan Nasional yaitu dengan memberikan penjelasan arti pentingnya sertipikat tanah yang berfungsi sebagai alat bukti yang kuat serta dapat dijadikan agunan di Bank-Bank.

Sertipikat hak atas tanah diberikan apabila terpenuhi syarat-syarat, salah . satunya adalah pemasangan tanda batas atas bidang tanah tersebut, dan pemasangan tanda batas ini dilakukan sebelum pengukuran, maka terlebih dahulu pemegang hak atas tanah mengajukan permohonan sertipikat hams mengajukan permohonan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.

Gunanya tanda batas tersebut adalah untuk memberikan kepastian terhadap objek tanah yang meliputi letaknya, batas-batasnya,luasnya, ada tidak bangdnan di atasnya, juga yang tidak kalah penting adalah untuk mencegah terjadinya sengketa batas dikemudian hart . Pemasangan tanda batas diatur dalam PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah , hal ini belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor kesadaran hukum dari Pemegang hak atas tanah, faktor kebudayaan setempat serta belum diimbangi dengan penerapan sanksi yang tegas.

Untuk mengatasi maka kepada pemegang hak atas tanah perlu diberikan penyuluhan yang kontinyu agar mereka menyadari arti pentingnya pemasangan tanda batas sebagaimana yang ditur dalam PP No. 24 Tahun 1997 dan PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997.