PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Sapta Tertib Pertanahan khususnya mengenai Tertib Kepegawaian dan Tertib Disiplin Kerja perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

Selengkapnya klik link dibawah ini :