Tesis Kewajiban Pemasangan Tanda Batas Bagi Para Pemegang Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Posted In:
ARTIKEL PERTANAHAN
,
Tesis
.
By prasetyobpn.blogspot.com
Kewajiban Pemasangan Tanda
Batas Bagi Para Pemegang Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Sebagai Salah Satu Sarana Pemberian Kepastian Hukum. Yulianto Dwi Prasetyo, Tesis..
Program Studi Magister Ilmu Hukum. Program PascaSarjana Universitas 17 Agustus
1945 Surabaya.
Dalam rangka mencapai
kepastian hukum tentang hak atas tanahnya, maka perlu diberikan penjelasan
tentang arti pentingnya sertipikat tanah, yaitu sebagai alat bukti yang kuat.
Dengan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan
Pelaksanaannya, diharapkan akan memberikan serta menciptakan kesadaran hukum
bagi masyarakat luas, masyarakat diharapkan akan menyadari hak dan kewajibannya
sebagai warga negara, sehingga akan memberikan rasa aman, tertib, damai clan
sejahtera didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Sejalan dengan
kebijaksanaan Pemerintah untuk mengatur pertanahan di Indonesia untuk kemakmuran
rakyat terutama dalam Pembangunan Nasional yaitu dengan memberikan penjelasan
arti pentingnya sertipikat tanah yang berfungsi sebagai alat bukti yang kuat
serta dapat dijadikan agunan di Bank-Bank.
Sertipikat hak atas tanah
diberikan apabila terpenuhi syarat-syarat, salah . satunya adalah pemasangan
tanda batas atas bidang tanah tersebut, dan pemasangan tanda batas ini
dilakukan sebelum pengukuran, maka terlebih dahulu pemegang hak atas tanah
mengajukan permohonan sertipikat hams mengajukan permohonan untuk memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran
tanah.
Gunanya tanda batas
tersebut adalah untuk memberikan kepastian terhadap objek tanah yang meliputi
letaknya, batas-batasnya,luasnya, ada tidak bangdnan di atasnya, juga yang
tidak kalah penting adalah untuk mencegah terjadinya sengketa batas dikemudian
hari . Pemasangan tanda batas diatur dalam PP No 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran tanah , hal ini belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor kesadaran hukum dari Pemegang hak
atas tanah, faktor kebudayaan setempat serta belum diimbangi dengan penerapan
sanksi yang tegas.
Untuk mengatasi maka
kepada pemegang hak atas tanah perlu diberikan penyuluhan yang kontinyu agar mereka
menyadari arti pentingnya pemasangan tanda batas sebagaimana yang ditur dalam
PP No. 24 Tahun 1997 dan PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997.
Oleh : Yulianto Dwi Prasetyo, APtnh,M.H.( Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN GRESIK )
0 Responses to Tesis Kewajiban Pemasangan Tanda Batas Bagi Para Pemegang Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Something to say?