PRESIDEN TEKEN PERPRES No 71/2012 TENTANG
Posted In:
PERPRES No 71/2012
.
By prasetyobpn.blogspot.com
Jakarta
– Investor Daily (11-12/08/2012) : Peraturan Presiden (Perpres) tentang
Pengadaan Lahan No 71/2012 diprioritaskan untuk mendukung proses
pembebasan lahan proyek jalan tol.
Perpres
tersebut bakal mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan
umum dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan
hasil kepada instansi yang memerlukan lahan. “Perpres terutama untuk
menuntaskan proyek jalan tol. Dan yang kedua, kami ingin menuntaskan
proyek, seperti pelabuhan dan bandara,” kata Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, jum’at(10/8). Perpres 71/2012
merupakan pelaksanaan amanat pasal 53 dan pasal 59 Undang-Undang (UU)
2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7
Agustus lalu.
Hatta
meyakini penerbitan perpres pengadaan lahan bisa mempercepat
proyek-proyek yang digarap oleh BUMN, termasuk untuk mendorong realisasi
program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia
(MP3EI). “Tentu, kami harapkan proyek – proyek BUMN yang tertahan,
karena masalah tanah segera terselesaikan. Saya juga menginginkan
pembangunan proyek, seperti kereta bandara, pelabuhan, dapat lebih cepat
dilaksanakan,” ujar dia.
Dikonfirmasi
terpisah, Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatcur Rochman mengatakan, masih
enggan memberikan komentar, karena belum mendapatkan salinan perpres
baru tersebut. “Kami berharap pemerintah segera memberikan penjelasan
detail terkait perpres lahan tersebut,” kata dia.
Hampir
senada, Direktur Utama PT Citra Wasphutowa Tri Agus Riyanto mengaku,
belum mau memberikan komentar panjang, karena keberadaan salinan perpres
dinilai masih simpang siur. Namun, dia berharap perpres baru bisa
mempermudah proses pembebasan lahan tol. “Harapan kami, kehadiran
perpres baru bisa mempercepat proses pembebasan lahan proyek tol,” ujar
dia.
Pokok-Pokok Perpres
Seperti
dikutip dari situs Setkab, hal-hal pokok yang diatur dalam Perpres
71/2012 antara lain keharusan setiap instansi yang memerlukan lahan
proyek untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah, dan
selanjutnya diserahkan kepada gurbernur setempat.
Perpres
juga mengatur pembentukan tim persiapan oleh gurbernur yang
beranggotakan bupati/walikota, SKPD provinsi terkait, instansi yang
memerlukan tanah, dan instansi terkait lainnya. Hal itu untuk
melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melakukan pendataan awal
lokasi rencana pembangunan, dan melaksanakan konsultasi publik.
“Ketentuan
dan tata cara pelaksanaan konsultasi publik oleh tim persiapan dengan
melibatkan pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak
pembangunan secara langsung guna mendapatkan kesepakatan lokasi rencana
pembangunan,” tulis situs resmi Setkab.
Perpres
Pengadaan Lahan juga mengharuskan gurbernur untuk membentuk tim kajian
keberatan sebelum mengeluarkan penetapan lokasi pembangunan. Langkah itu
dilakukan bila ada pihak yang tidak sepakat atau keberatan atas lokasi
rencana pembangunan.
Selain
itu, Perpres menyatakan ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadaan
tanah oleh kepala BPN, yang pelaksanaannya oleh kepala kantor wilayah
BPN selaku ketua pelaksanaan pengadaan tanah juga ditetapkan, yakni
meliputi inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta data pihak yang
berhak termasuk objek pengadaan tanah. Selain itu ketentuan dan tata
cara pengadaan tanah mencangkup penyusunan peta bidang tanah dan daftar
nominatif, penetapan besarnya nilai ganti kerugian yang didasarkan hasil
penilaian jasa penilai (penilai publik), pelaksanaan musyawarah ,
pemberian ganti kerugian , pelepasan hak objek pengadaan tanah, serta
penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah.
Ketentuan Ganti Kerugian
Melalui
Perpres 71/2012, pemerintah juga mengatur pemberian ganti kerugian yang
dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali,
kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.
Ganti rugi bisa diberikan baik berdiri sendiri maupun gabungan dari
beberapa bentuk ganti kerugian tersebut.
“Namun
demikian, pelaksanaan pengadaan tanah tetap mengutamakan pemberian
ganti kerugian dalam bentuk uang,” tulis situs resmi Setkab. Sedangkan,
pengaturan ganti kerugian dalam keadaan khusus, pihak yang berhak hanya
dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada pelaksana pengadaan tanah;
dan ketentuan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah dapat memprioritaskan
atau mendahulukan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang
membutuhkan pemberian ganti kerugian dalam keadaan mendesak. Nilai
ganti rugi ditetapkan maksimal 25% dari perkiraan ganti kerugian
berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun sebelumnya.
Aturan
baru juga memastikan syarat dan ketentuan penitipan ganti kerugian di
pengadilan negeri, meliputi beberapa hal. Pertama, dalam hal adanya
penolakan dari pihak yang berhak, padahal hasil musyawarah tidak ada
yang menyatakan keberatan. Kedua pihak yang berhak tidak diketahui
keberadaannya. Dan ketiga, objek pengadaan tanah menjadi objek perkara
di pengadilan, masih disengketakan kepemilikannya, diletakan sita, atau
menjadi jaminan bank.
Perpres
juga mempertegas bahwa hubungan hukum antara pihak yang berhak dan
tanahnya menjadi putus, bila objek pengadaan tanah telah dititipkan di
pengadilan negeri dan objek tanah yang telah diberikan gantu kerugian.
0 Responses to PRESIDEN TEKEN PERPRES No 71/2012 TENTANG
Something to say?