TATA CARA JUAL BELI TANAH DAN BALIK NAMA SERTIPIKAT
By prasetyobpn.blogspot.com
Saya mempunyai tanah yang sudah bersertipikat, karena ingin menambah modal
mengembangkan usaha. Saya berniat menjual tanah tersebut dan saya sudah
mendapatkan seseorang yang akan membeli tanah saya. Apa yang harus saya dan
calon pembeli lakukan ¿”
Apabila
sudah terdapat kesepakatan mengenai harga tanah antara penjual dan calon
pembeli, selanjutnya penjual dan calon pembeli datang ke kantor Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang akan dijual
untuk membuat akta jual beli tanah.
“Siapakah
Pejabat Pembuat Akta Tanah itu ¿ “
Pejabat
Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang diberi kewenangan untuk membuat
akta-akta tertentu, yaitu Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke
Dalam Perusahaan, Pembagian Hak Bersama, Pemberian Hak Tanggungan, Pemberian
Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik dan pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak
Milik. “Didaerah tertentu kebanyakan orang yang akan membuat akta jual
beli tanah datang ke kecamatan. Apakah Camat sama dengan PPAT? “
Untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah
PPAT-nya, Camat dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara, dan untuk desa yang
sangat terpencil, Kepala Desa dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara. Keputusan
Penunjukkan Camat sebagai PPAT Sementara tersebut ditandatangani oleh Kepala
Kantor Wilayah setempat atas nama Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,
sedangkan penunjukkan Kepala Desa sebagai PPAT Sementara dilakukan oleh Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, jadi hanya Camat untuk daerah
tertentu yang belum cukup PPAT-nya atau lurah/kades untuk daerah terpencil
yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara yang dapat membuat Akta PPAT,Selengkapnya harap di Klik dibawah ini......
0 Responses to TATA CARA JUAL BELI TANAH DAN BALIK NAMA SERTIPIKAT
Something to say?