BIAYA SERTIFIKASI TANAH
By prasetyobpn.blogspot.com
BIAYA SERTIFIKASI TANAH
Image : www.sxc.hu
Sebelum tahun 2002, biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan Pertanahan Nasional ( BPN
) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam berbagai Peraturan
dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah menyatukan
dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.
PP Nomor : 13 Tahun 2010.
Memasuki
tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan
membaharui biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru,
pengganti PP No. 46 / 2002, yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.
Adapun biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis besarnya antara lain terdiri dari :
Adapun biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis besarnya antara lain terdiri dari :
A. Jenis Pelayanan ( Pasal 1 ).
- Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan,
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah,
- Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya,
- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan,
- Pelayanan Pendaftaran Tanah,
- Pelayanan Informasi Pertanahan,
- Pelayanan Lisensi,
- Pelayanan Pendidikan,
- Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ),
- Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain.
Pelayanan Pengukuran ( Pasal 4 ayat 1 ).
- Luas Tanah sampai 10 Ha ( Hektar ), Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,-
- Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,-
- Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ).
Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp. 350.000,-
Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ).
Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA - Pasal 20 ayat 2 ).
Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ).
Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA - Pasal 20 ayat 2 ).
Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.
Biaya Sertifikasi Tanah.
Berdasarkan point – point tersebut diatas, maka berapa besar biaya sertifikasi tanah yang harus dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung, sebagaimana contoh dibawah ini :
Berdasarkan point – point tersebut diatas, maka berapa besar biaya sertifikasi tanah yang harus dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung, sebagaimana contoh dibawah ini :
Image : www.cjac.org
Contoh :
Tuan
A berdomisili di DKI Jakarta, baru saja membeli sebidang tanah, dengan
status tanah negara, seluas : 300 M2, seharga Rp. 100.000.000,- maka
biaya sertifikasi lewat permohonan rutin ( permohonan perorangan biasa )
untuk tanahnya adalah sebesar :
* Biaya Pengukuran : Tu = ( 300 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.148.000,-
* Biaya Pemeriksaan Tanah : Tpa = ( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.390.000,-* Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,-
Jumlah ( Rp.148.000 + Rp. 390.000 + Rp. 50.000 ) = Rp. 588.000,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat ).
* Biaya Pemeriksaan Tanah : Tpa = ( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.390.000,-* Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,-
Jumlah ( Rp.148.000 + Rp. 390.000 + Rp. 50.000 ) = Rp. 588.000,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat ).
* Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ).
* BPHTB : NPOP - NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.
Rp. 100.000.000 - Rp. 60.000.000 = Rp. 40.000.000 × 5 % = Rp. 2.000.000,-
BPHTB disetor sendiri oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah ( Bank BUMN ).
Image : www.bushywood.com
Keterangan :
Tu = Tarif Ukur.
L = Luas Tanah.
HSBKu
= Harga satuan biaya khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk
tahun berkenaan. HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,- untuk tanah
Perumahan dan Rp.40.000,- untuk tanah pertanian.
Tpa = Tarif pemeriksaan tanah oleh Panitia A.
HSBKpa = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A. HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak.
HSBKpa = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A. HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak.
NPOPKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
NPOPTKP = Niali Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
BPHTB (
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan ) sebagaimana diatur
dalam UU No. 20 / 2000 jo. UU No. 21 / 1997, adalah bea yang harus
dilunasi terlebih dahulu sebelum sertifikat tanahnya diterbitkan.
BPHTB bersifat self assesment
, artinya Wajib Pajak ( Pemohon ) menghitung sendiri dan menyetor
sendiri BPHTBnya ke Kas Negara melalui Bank – Bank milik Pemerintah.
NPOPTKP khusus untuk DKI Jakarta sebesar Rp. 60.000.000,
sedangkan untuk daerah lain, besarnya ditetapkan oleh Kanwil DIRJEND
Pajak an. Mentari Keuangan RI, berdasarkan usulan dari PEMDA Kab / Kota
setempat.
*******
------------------
0 Responses to BIAYA SERTIFIKASI TANAH
Something to say?