Pengadilan Tinggi Putus Bebas pegawai BPN dalam kasus SHGB SPBU Marmoyo
By prasetyobpn.blogspot.com
Kejari Surabaya Pasti Ajukan Kasasi
SURABAYA - Dibebaskannya tiga staf Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jatim
akhirnya disikapi Kejakasaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bahkan pihak
Kejari Surabaya akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan
PT Jatim tersebut.
“Kami sangat prihatin
dengan vonis bebas PT Jatim tersebut. Kami meyakini jika apa yang kami
lakukan dalam menangani kasus ini sudah benar,” ujar Mukri, Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Tiga
staf BPN Surabaya yang menjadi terdakwa korupsi berjamaah pada
penerbitan SHGB SPBU Marmoyo adalah mantan Kasi Hak Tanah dan
Pendaftaran Tanah Kantor BPN Surabaya, Suwanto (kini menjabat Kepala
Kantor BPN Blitar, Red). Kemudian, Kasubsi Penetapan Hak Tanah, Widoyo
dan petugas pelaksana lapangan, Heny Puspasari.
Vonis
yang dijatuhkan PT Jatim itu, akhirnya mengandaskan vonis Pengadilan
Tipikor Surabaya. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis
Suwanto dengan hukuman 18 bulan penjara, Widoyo dengan hukuman 15 bulan
penjara dan Heny dengan hukuman 12 bulan penjara. Selain itu, ketiga
terdakwa saat itu juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50
juta subsider satu bulan kurungan.
Hingga saat
ini, lanjut Mukri, pihaknya juga mengaku belum menerima salinan putusan
tiga terdakwa korupsi tersebut secara resmi. “Jika sudah menerima
salinan putusan secara resmi kami kemungkinan akan mengajukan upaya
hukum,” tandasnya.
Kemungkinan upaya hukum itu
dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan vonis dari PT
Jatim. “Kami akan pelajari dulu putusan tersebut. Jika hasilnya sudah
diketahui, maka kami akan memutuskan sikap untuk kasasi,” jelasnya.
Sementara
itu dalam kasus ini, terdakwa lainnya yaitu pemohon Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) SPBU Marmoyo yaitu Handoko Soleyman akhirnya dijatuhi
hukuman selama empat tahun penjara oleh PT Jatim.
Terdakwa
yang merugikan negara sebesar Rp 9,7 miliar itu, sebelumnya oleh hakim
Pengadilan Tipikor Surabaya divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan
penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor saat itu berpendapat dalam
pengajuan SHGB SPBU Marmoyo, Handoko tak memenuhi kelengkapan syarat
pengajuan SHGB. Di antaranya, bukti peralihan hak lahan yang kini
ditempati SPBU Marmoyo. fan
0 Responses to Pengadilan Tinggi Putus Bebas pegawai BPN dalam kasus SHGB SPBU Marmoyo
Something to say?