Akhirnya Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertipikat Hak Atas Tanah.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pendaftaran Tanah di Indonesia dengan menggunakan sistem KKP yaitu Komputerisasi Kantor Pertanahan Pasal 2 ayat (1).
Dengan di aturnya sistem KKP di Peraturan Menteri ini secara langsung dapat diartikan bahwa sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan ( KKP ) yang selama iini digunakan pada proses Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan telah mempunyai dasar hukum dalam penggunaan aplikasi dalam Proses Pendaftaran Tanah di Indonesia.
Pada Peraturan Menteri ini juga di atur mengenai bentuk blangko sertipikat tanah yang nantinya hanya 1 lembar saja yang antara lain memuat mengenai Subyek dan Obyek mengenai tanah dan Foto Pemilik tanah juga ditampilkan dalam blangko sertipikat yang baru ini.
Untuk selengkapnya silahkan baca di link dibawah ini 

http://www.bpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Peraturan-Kepala-BPN-RI/peraturan-menteri-agraria-dan-tata-ruangkepala-badan-pertanahan-nasional-nomor-7-tahun-2016-62039