Peraturan Menteri Agraria danTata Ruang/ Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertipikat Hak Atas Tanah
Posted In:
Peraturan Menteri Agraria danTata Ruang/ Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertipikat Hak Atas Tanah
.
By prasetyobpn.blogspot.com
Akhirnya
Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Bentuk dan Isi Sertipikat Hak Atas Tanah.
Dalam
Peraturan Menteri ini diatur tentang Pendaftaran Tanah di Indonesia
dengan menggunakan sistem KKP yaitu Komputerisasi Kantor Pertanahan
Pasal 2 ayat (1).
Dengan
di aturnya sistem KKP di Peraturan Menteri ini secara langsung dapat
diartikan bahwa sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan ( KKP ) yang
selama iini digunakan pada proses Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan
telah mempunyai dasar hukum dalam penggunaan aplikasi dalam Proses
Pendaftaran Tanah di Indonesia.
Pada
Peraturan Menteri ini juga di atur mengenai bentuk blangko sertipikat
tanah yang nantinya hanya 1 lembar saja yang antara lain memuat mengenai
Subyek dan Obyek mengenai tanah dan Foto Pemilik tanah juga ditampilkan
dalam blangko sertipikat yang baru ini.
Untuk selengkapnya silahkan baca di link dibawah ini
http://www.bpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Peraturan-Kepala-BPN-RI/peraturan-menteri-agraria-dan-tata-ruangkepala-badan-pertanahan-nasional-nomor-7-tahun-2016-62039
0 Responses to Peraturan Menteri Agraria danTata Ruang/ Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertipikat Hak Atas Tanah
Something to say?