CARA MENGURUS SERTIPIKAT TANAH ADAT
Posted In:
CARA MENGURUS SERTIPIKAT TANAH ADAT
.
By prasetyobpn.blogspot.com
Ada beberapa pertayaan yang sering ditanyakan oleh nmasyarakat mengenai pensertipikatan tanah adat di daerah pedesaan . Di daerah pedesaan, kepemilikan tanah kebanyakan berdasarkan hukum adat
dan waris. Apakah tanah adat bisa dibuat sertifikat tanah tanpa jual
beli?
Secara umum dan awam, orang menyebut “tanah adat” ada 2 pengertian:
1. Tanah
“Bekas Hak Milik Adat” yang menurut istilah populernya adalah Tanah
Girik, berasal dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum
dikonversi menjadi salah satu tanah dengan hak tertentu (Hak Milik, Hak
Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Guna Usaha) dan belum didaftarkan atau
disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam-macam: girik, petok, rincik, ketitir dan lain sebagainya; atau
2. Tanah
milik masyarakat ulayat hukum adat, yang bentuknya seperti: tanah
titian, tanah pengairan, tanah kas desa, tanah bengkok dll.
Untuk jenis tanah milik masyarakat hukum adat ini tidak bisa
disertifikatkan begitu saja. Kalau pun ada, tanah milik masyarakat hukum
adat dapat dilepaskan dengan cara tukar guling (ruislag) atau melalui pelepasan hak atas tanah tersebut terlebih dahulu oleh kepala adat.
Untuk
tanah bekas hak milik adat yang berbentuk Girik (poin 1) di atas, jika
pihak yang hendak melakukan proses penyertifikatannya merupakan pemilik
asli yang tercantum dalam tanah adat tersebut, maka tidak diperlukan
adanya jual beli terlebih dahulu.
Jika
sudah terjadi pewarisan misalnya, maka harus didahului dengan pembuatan
keterangan waris dan prosedur waris seperti biasa. Pembuatan Surat Keterangan Waris di buat Mengetahui Kepala Desa dan Camat setempat.
Sedangkan
jika perolehan haknya dilakukan melalui mekanisme jual beli, maka harus
di ikuti lebih dahulu proses jual belinya. Jika dari jual beli dibawah tangan dengan bukti kuitansi masih dapat dilampirkan asal perbuatan hukum itu sebelum Tahun 1997 dan apabila setelah diberlalukannya PP 24 Tahun 1997 maka harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli.
Penyertifikatan
tanah adat dalam istilah hukum pertanahan dikenal dengan pendaftaran
tanah untuk pertama kali, yaitu kegiatan pendaftaran tanah yang
dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar. Kegiatan
ini ada dua jenis, pertama, pendaftaran tanah secara sistematis, yang
diprakarsai oleh pemerintah. Yang
kedua, pendaftaran tanah secara sporadis yang dilakukan mandiri/atas
prakarsa pemilik tanah. Kedua kegiatan ini tidak perlu didahului dengan
proses jual beli.
Kembali
ke pertanyaan diatas, yang akan dilakukan adalah jenis yang kedua, yaitu
secara sporadis yaitu pensertipikatan yang dilakukan oleh pemohon/pemilik tanah sendiri , Pemohon dapat meminta bantuan PPAT yang wilayah kerjanya
sesuai dengan letak objek tanah yang akan didaftarkan atau anda dapat mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan setempat.
Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah:
1. Surat Rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang akan didaftarkan.
2. Membuat surat keterangan tidak sengketa dari Lurah/Kepala Desa
3. Surat Permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan penyertifikatan (surat ini bisa diperoleh di Kantor Pertanahan setempat) biasa disebut Model A.
4. Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain, misalnya PPAT).
5. Identitas
pemilik tanah (pemohon) yang dilegalisasi oleh pejabat umum yang
berwenang (biasanya Notaris) dan/atau kuasanya, berupa fotokopi KTP dan
Kartu Keluarga, surat keterangan waris dan akta kelahiran (jika
permohonan penyertifikatan dilakukan oleh ahli waris).
6. Bukti perolehan hak atas tanah atau alas hak yang dimohonkan: girik/petok/rincik/ketitir atau bukti lain sebagai bukti kepemilikan.
7. Surat pernyataan telah memasang tanda batas.
8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS) tahun berjalan.
9. Surat Keterangan bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara fisik.
10. Surat keterangan Tanah Adat / Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Setelah
semua dilengkapi dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat, maka
rangkaian kegiatan pendaftaran tanah pun dimulai. Pihak Kantor
Pertanahan akan meninjau lokasi dan mengukur tanah, menerbitkan Peta Bidangnya dan surat ukur, kemudian dilakukan proses pertimbangan Panitia A, pengumuman,
pengesahan pengumuman, dan yang terakhir, penerbitan sertifikat tanah. Sesuai dengan PerKaBPN No.1 tahun 2010 proses ini memakan waktu 98 hari kerja, tetapi bisa juga lebih,
tergantung kelengkapan berkas dan kondisi di lapangan.
Atau selengkapnya dapat di baca pada artikel Pendaftaran Hak-Hak Atas Tanah Adat Menurut Ketentuan Konversi Dan PP No. 24/1997
Atau selengkapnya dapat di baca pada artikel Pendaftaran Hak-Hak Atas Tanah Adat Menurut Ketentuan Konversi Dan PP No. 24/1997
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Permenag/Ka BPN nomor. 3 tahun 1997
Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 tahun 2010
0 Responses to CARA MENGURUS SERTIPIKAT TANAH ADAT
Something to say?