IPPAT dan BPN Surabaya Berdamai
Posted In:
BERITA OLAH RAGA
,
IPPAT dan BPN Surabaya Berdamai
.
By prasetyobpn.blogspot.com
PPAT menyepakati pemecahan wilayah BPN Surabaya menjadi dua
Setelah berseteru lama, Kantor Pembuat Akta Tanah (PPAT) Surabaya
dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya akhirnya damai. Sebanyak 147 PPAT yang menolak rencana pemecahan BPN mencabut gugatannya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (9/5). Artinya, PPAT Surat Keputusan (SK) BPN bernomor 455/KEP17.3/XI/2011 yang membagi BPN Surabaya menjadi dua.
Hal itu dibenarkan oleh, kuasa hukun Ikatan Kantor Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Pieter Hadjon. Diungkapkannya, PPAT yang menggugat BPN terus merotoli atau menarik gugatannya satu per satu. Kembali
penggugat terdiri dari 157 PPAT, namun akhirnya banyak berkurang
lantaran dari mereka sudah ada yang mendapat kesepakatan dengan pihak
kantor wilayah BPN.
“Kalau
sudah tidak konsisten untuk melanjutkan perkara untuk apa diteruskan.
Konsentrasi saya bisa pecah padahal yang saya tangani bukan ini saja,”
tandas Pieter Hadjon, Kamis (10/5) pagi tadi.
Ia menjelaskan ketidakkonsistenan kliennya dikarenakan dari mereka banyak yang ragu. Terhadap banyaknya PPAT yang mencabut gugatan. Ia lebih baik memilih untuk mengundurkan diri. Dan masalah persengketaan ini pun akhirnya berakhir.
Ia menjelaskan ketidakkonsistenan kliennya dikarenakan dari mereka banyak yang ragu. Terhadap banyaknya PPAT yang mencabut gugatan. Ia lebih baik memilih untuk mengundurkan diri. Dan masalah persengketaan ini pun akhirnya berakhir.
"Proses gugatan itu akan berhenti seiring dengan pencabutan gugatan yang dilakukan PPAT yang menggugat ke BPN. Dan bila sudah tidak ada lagi kepentingan terhadap hal tersebut, saya berarti tidak mewakili kepentingan penggugat. Jadi lebih baik saya mengundurkan diri, "paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi Jatim, Saiful Ma’arif menuturkan pencabutan
tersebut telah dibacakan melalui Penetapan Nomor: 123/G/2011/PTUN.Sby
tentang pencabutan perkara oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara. Semua
penggugat terdiri dari 147 PPAT mencabut gugatan yang telah diajukan
sejak awal Januari lalu. “Sesuai pembacaan penetapan oleh majelis hakim
maka perkara tersebut resmi berakhir,” tuturnya.
Dengan adanya
pencabutan gugatan dari para penggugat, lanjutnya, maka secara otomatis
penetapan pemecahan yang diputuskan oleh PTUN dinyatakan tidak berlaku.
“Secara otomatis, terhadap pemecahan wilayah kerjanya, 147 PPAT
tersebut harus memilih wilayah kerja, terserah mau memilih di Kota
Surabaya I atau Kota Wilayah II. Bisa berasarkan pilihan daerah atau
letak kedudukan kantor masing-masing PPAT,” lanjutnya.
Pemecahan
wilayah tugas PPAT dalam satu kota di Surabaya ini merupakan yang
pertama kali di seluruh daerah di Indonesia. Dengan adanya pembagian
tugas, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapannya, semoga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dalam menjalankan tugas sesuai dengan kedudukan dan fungsinya
masing-masing,” jelasnya.
0 Responses to IPPAT dan BPN Surabaya Berdamai
Something to say?