Posted In:
Surat Keterangan Riwayat Tanah
.
By prasetyobpn.blogspot.com
Pertanyaan :
Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan Riwayat Tanah
Bagaimana prosedur memperoleh surat keterangan penguasaan tanah atau SKT?
Jawaban :
Intisari:
Surat
Kepemilikan Tanah (SKT) sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Surat
keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti
tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses
pendaftaran tanah.
Secara eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP 24/1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan Riwayat
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).
Sebagaimana yang pernah ditulis oleh praktisi hukum Irma Devita Purnamasari dalam artikel Untuk Pensertifikatan Tanah Sudah Tidak Perlu Lagi SKT dari Kelurahan dalam laman pribadinya, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (yang saat itu dijabat oleh) Ferry Mursyidan Baldan, Surat Kepemilikan Tanah (“SKT”) itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah.
Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah.[1] Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) dan
apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak
berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan
pembukuan hak.[2]
Pembuktian Hak dan Pembukuannya
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:[3]
1. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
2. pembuktian hak dan pembukuannya;
3. penerbitan sertifikat;
4. penyajian data fisik dan data yuridis;
5. penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Pembuktian Hak Baru
Untuk keperluan pendaftaran hak:[4]
a. hak atas tanah baru dibuktikan dengan:
1) penetapan
pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak yang
bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak
tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan;
2) asli
akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik
kepada penerima. hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna
bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik;
b. hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang;
c. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
d. hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan;
e. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.
Pembuktian Hak Lama
Untuk
keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi
hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak
tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau
pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia
Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala
Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap
cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang
membebaninya.[5]
Dalam
hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian,
pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik
bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih
secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu
pendahulunya, dengan syarat:[6]
a. penguasaan
tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang
bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh
kesaksian orang yang dapat dipercaya.
b. penguasaan
tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan
oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun
pihak lainnya.
Dalam
rangka menilai kebenaran alat bukti, dilakukan pengumpulan dan
penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh
Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh
Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.[7]
Hasil penelitian alat-alat bukti dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri.[8]
Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa:[9]
a. grosse
akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings
Ordonnantie (Staatsblad. 1834 27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa
hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau
b. grosse
akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings
Ordonnantie (Staatsblad. 1834 27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal
pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau
c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau
d. sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau
e. surat
keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum
ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk
mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban
yang disebut di dalamnya; atau
f. akta
pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda
kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau
h. akta
ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai
dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau
i. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau
j. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau
k. petuk
Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau
l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
m. lain-lain
bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan
Konversi UUPA.
Dalam
hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi,
pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau
pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut
pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik
atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan
mengetahui kepemilikan tersebut.[10] Penjelasan lebih lanjut tentang pendaftaran tanah secara sistematik dan secara sporadik dapat Anda simak artikel Pendaftaran Tanah Secara Massal.
Penghapusan Persyaratan SKT/ Surat Keterangan Riwayat
Masih merujuk pada artikel Untuk Pensertifikatan Tanah Sudah Tidak Perlu Lagi Skt Dari Kelurahan yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, kini telah terbit Surat
Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Masyarakat yang intinya menyampaikan edaran kepada seluruh Kantor
Pertanahan untuk menyederhanakan proses pendaftaran tanah
(pensertifikatan tanah). Irma mengutip sebelumnya dalam artikel Syarat Keterangan Lurah Bakal Dihapus yang dimuat dalam laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian ATR/BPN”), yang menginformasikan bahwa salah satu syarat dalam mengurus sertifikat tanah ke Kementerian ATR/BPN adalah adanya SKT. SKT ini dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Persyaratan ini akan dihapus BPN karena seringkali kepengurusannya memakan waktu lama.
Dengan demikian menjawab pertanyaan Anda, SKT
itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah
tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan
kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara
eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP
24/1997. Namun SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15.I/IV/2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat.
[1] Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf l PP 24/1997
[2] Penjelasan Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997
[3] Pasal 12 ayat (1) PP 24/1997
[4] Pasal 23 PP 24/1997
[5] Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997
[6] Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997
[7] Pasal 25 ayat (1) PP 24/1997
[8] Pasal 25 ayat (2) PP 24/1997
[9] Penjelasan Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997
[10] Penjelasan Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997