PRASETYO BERBAGI ILMU

Translate

Share


Berapa sih Biaya sebenarnya untuk pembuatan sertifikat Tanah ??
Pertanyaan tersebut sudah sering kali kita dengar karena kebanyakan dari teman maupun sahabat saya yg mengeluh tentang biaya pembuatan sertifikat yang cenderung naik drastis.
Melalui tulisan ini, saya mencoba untuk mendeskripsikan biaya pembuatan sertifikat yang berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.

Sebelum tahun 2002, biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah menyatukan dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.

PP Nomor:13 Tahun 2010.
Memasuki tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 / 2002, yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.
Adapun biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis besarnya antara lain terdiri dari :
A. Jenis Pelayanan ( Pasal 1 ).
1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan,
2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah,
3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya,
4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan,
5. Pelayanan Pendaftaran Tanah,
6. Pelayanan Informasi Pertanahan,
7. Pelayanan Lisensi,
8. Pelayanan Pendidikan,
9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ),
10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain.
B. Tarif Pelayanan.
Pelayanan Pengukuran ( Pasal 4 ayat 1 ).
• Luas Tanah sampai 10 Ha ( Hektar ), Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,-
• Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,-
• Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ).
Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp. 350.000,-
Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ).
Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2 ).
Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.
Biaya Sertifikasi Tanah.
Berdasarkan point – point tersebut diatas, maka berapa besar biaya sertifikasi tanah yang harus dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung, sebagaimana contoh dibawah ini :
Contoh :
Tuan Imed Badratul berdomisili di DKI Jakarta, baru saja membeli sebidang tanah, dengan status tanah negara, seluas : 300 M2, seharga Rp. 100.000.000,- maka biaya sertifikasi lewat permohonan rutin ( permohonan perorangan biasa ) untuk tanahnya adalah sebesar :
* Biaya Pengukuran : Tu = ( 300 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.148.000,-
* Biaya Pemeriksaan Tanah : Tpa = ( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.390.000,-
* Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,-
Jumlah ( Rp.148.000 + Rp. 390.000 + Rp. 50.000 ) = Rp. 588.000,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat ).
* Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ).
* BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.
Rp. 100.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 40.000.000 × 5 % = Rp. 2.000.000,-
BPHTB disetor sendiri oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah ( Bank BUMN ).
Keterangan :
Tu = Tarif Ukur.
L = Luas Tanah.
HSBKu = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan. HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,-
Tpa = Tarif pemeriksaan tanah oleh Panitia A.
HSBKpa = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A. HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak.
NPOPKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
NPOPTKP = Niali Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan ) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 / 2000 jo. UU No. 21 / 1997, adalah bea yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum sertifikat tanahnya diterbitkan.
BPHTB bersifat self assesment , artinya Wajib Pajak ( Pemohon ) menghitung sendiri dan menyetor sendiri BPHTBnya ke Kas Negara melalui Bank – Bank milik Pemerintah.
NPOPTKP khusus untuk DKI Jakarta sebesar Rp. 60.000.000, sedangkan untuk daerah lain, besarnya ditetapkan oleh Kanwil DIRJEND Pajak an. Mentari Keuangan RI, berdasarkan usulan dari PEMDA Kab / Kota setempat.
** Transparansi itu memang sebuah keharusan !.

 

TIPS MENGHEMAT BATERAI BLACKBERRY

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com

Daya baterai Blackberry memang tidak bisa diandalkan. Namun itulah resiko yang harus dihadapi oleh sebagian besar ponsel pintar, termasuk Blackberry.

Untuk mengantisipasinya, terdapat beberapa tip yang bisa Anda gunakan agar Blackberry Anda lebih tahan lama:

1. Matikan beberapa fitur yang tidak digunakan seperti wifi dan bluetooth.
2. Tingkat keterangan layar bisa diatur ke tingkat yang paling rendah.
3. Pengaturan backlight time out secepat mungkin.
4. Ketika handheld tidak digunakan, ada baiknya aktifkan standby mode.
5. Pilih salah satu network saja sebagai 'jalan' untuk Blackberry beroperasi (bisa 3G atau 2G saja). Jika berada di wilayah yang tidak terdapat sinyal jaringan, jangan ambil resiko. Matikan saja Blackberry Anda karena secara otomatis perangkat Anda akan melakukan pencarian sinyal. Hal inilah yang semakin menyedot banyak tenaga baterai.

6. Penggunaan nada dering memang sangat menarik. Namun adakalanya nada dering digunakan bersamaan dengan fitur getar. Penggunaan keduanya disinyalir membutuhkan daya baterai yang cukup besar. Oleh karena itu, ada baiknya jika Anda menggunakan satu fitur saja, nada dering atau getar saja.
7. Jika Anda sudah menggunakan ringtone atau nada getar saja, penggunaan LED indicator sepertinya tidak terlalu berpengaruh di Blackberry. Oleh karena itu, jika LED indicator diposisikan dalam keadaan off maka proses ini dapat membuat baterai lebih irit.
8. Ada baiknya jika Anda mengatur email dan sms yang masuk ke dalam perangkat. Diprediksi, kuantitas akses informasi yang masuk ke Blackberry akan mempengaruhi daya tahan baterai. Semakin banyak email/sms yang masuk maka semakin cepat baterai Blackberry tersebut mengalami low.
9. Setel perangkat BlackBerry Anda untuk hidup dan mati secara otomatis.
10. Jagalah kebersihan sambungan baterai. Setiap beberapa bulan, gunakan pembersih telinga atau kain kering untuk membersihkan kontak logam pada baterai dan perangkat.
11. Hapus pesan asli bila Anda mengirim balasan.
12. Kirim pesan ke beberapa kontak sekaligus menggunakan Tambah Ke, Tambah Cc, atau Tambah Bcc.
13. Matikan lampu kilat (flash) di kamera.
14. Tutuplah aplikasi pihak ketiga dari menu aplikasi bila Anda selesai menggunakannya.
15. Ubah opsi browser Anda untuk grafik animasi agar tidak sering diulang pada halaman web.

Intinya, semakin sering Anda mengoperasikan Blackberry kesayangan maka Anda juga harus mau menghadapi resiko baterai cepat terkuras. Tetapi resiko baterai cepat low juga dialami oleh hampir semua smartphone. Untuk mengatasi hal ini, ada baiknya jika Anda selalu menyediakan baterai cadangan yang sudah terisi penuh, untuk menghindari perangkat ini mati di tengah Anda mengerjakan pekerjaan kantor.

 

Tips Feng Shui Rumah Agar Kaya Raya

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com




Menjadi kaya raya banyak faktor yang mempengaruhi misalnya bekerja keras, inovatif/cerdas, pandai bersosialisasi dll. Faktor lain yang bisa meningkatkan hoki agar kaya raya adalah keberadaan rumah tempat tinggal. Rumah tinggal kita haruslah memiliki chi/energi bumi yang bagus. Kalau rumah dibangun di atas lokasi yang mempunyai chi bumi yang bagus, rumah dan penghuninya akan menikmati keberuntungan materi dan keberuntungan lainnya.

Dengan memahami konsep feng shui ini, praktisi akan tahu formasi tanah alam yang menguntungkan dan bagus untuk lokasi rumah. Bagi praktisi yang tinggal di perkotaan, dengan mengadaptasi teori ini akan lebih mudah untuk memilih tanah perumahan yang menguntungkan.

Feng shui disebut juga feng shui landscape dan ini sangat penting untuk dipahami karena bisa jadi acuan dasar untuk memilih lokasi rumah, memilih rumah kos, memilih lokasi bisnis, dan lain-lain.

Konsep feng shui landscape adalah konsep asli alam. Yaitu konsep menemukan lokasi bukit kura-kura di bagian belakang, bukit naga hijau di kiri, bukit macan putih di kanan dan burung hong atau phonix di depan.

Berikut penjelasan lokasi rumah yang memiliki chi bumi yang bagus :

* Utara atau belakang rumah mempunyai struktur tanah yang lebih tinggi seperti bukit atau gunung, yang dalam simbolisme Feng Shui disebut sebagai bukit kura-kura.

* Bagian Timur rumah juga harus mempunyai struktur tanah yang lebih tinggi daripada barat. Dalam mitologi Cina timur diwakili oleh Naga Hijau.

* Struktur tanah bagian Barat rumah lebih rendah dari lokasi tanah di timur. Ini diwakili oleh simbol Macan Putih.

* Bagian Selatan atau depan rumah berhadapan dengan sumber air atau sungai yang mengalir dari kanan ke kiri. Disimbolkan dengan burung hong atau phonix.

Bangunan yang memiliki konsep feng shui landscape ini ini dipercaya akan menikmati keberuntungan yang melimpah sampai beberapa generasi di depannya.

 

PRESIDEN TEKEN PERPRES No 71/2012 TENTANG

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com


 Jakarta – Investor Daily (11-12/08/2012) : Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Lahan No 71/2012 diprioritaskan untuk mendukung proses pembebasan lahan proyek jalan tol.
Perpres tersebut bakal mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil kepada instansi yang memerlukan lahan. “Perpres terutama untuk menuntaskan proyek jalan tol. Dan yang kedua, kami ingin menuntaskan proyek, seperti pelabuhan dan bandara,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, jum’at(10/8). Perpres 71/2012 merupakan pelaksanaan amanat pasal 53 dan pasal 59 Undang-Undang (UU) 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perpres telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Agustus lalu.
Hatta meyakini penerbitan perpres pengadaan lahan bisa mempercepat proyek-proyek yang digarap oleh BUMN, termasuk untuk mendorong realisasi program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3EI). “Tentu, kami harapkan proyek – proyek BUMN yang tertahan, karena masalah tanah segera terselesaikan. Saya juga menginginkan pembangunan proyek, seperti kereta bandara, pelabuhan, dapat lebih cepat dilaksanakan,” ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatcur Rochman mengatakan, masih enggan memberikan komentar, karena belum mendapatkan salinan perpres baru tersebut. “Kami berharap pemerintah segera memberikan penjelasan detail terkait perpres lahan tersebut,” kata dia.
Hampir senada, Direktur Utama PT Citra Wasphutowa Tri Agus Riyanto mengaku, belum mau memberikan komentar panjang, karena keberadaan salinan perpres dinilai masih simpang siur. Namun, dia berharap perpres baru bisa mempermudah proses pembebasan lahan tol. “Harapan kami, kehadiran perpres baru bisa mempercepat proses pembebasan lahan proyek tol,” ujar dia.
 Pokok-Pokok Perpres
Seperti dikutip dari situs Setkab, hal-hal pokok yang diatur dalam Perpres 71/2012 antara lain keharusan setiap instansi yang memerlukan lahan proyek untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah, dan selanjutnya diserahkan kepada gurbernur setempat.
Perpres juga mengatur pembentukan tim persiapan oleh gurbernur yang beranggotakan bupati/walikota, SKPD provinsi terkait, instansi yang memerlukan tanah, dan instansi terkait lainnya. Hal itu untuk melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan melaksanakan konsultasi publik.
“Ketentuan dan tata cara pelaksanaan konsultasi publik oleh tim persiapan dengan melibatkan pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak pembangunan secara langsung guna mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan,” tulis situs resmi Setkab.
Perpres Pengadaan Lahan juga mengharuskan gurbernur untuk membentuk tim kajian keberatan sebelum mengeluarkan penetapan lokasi pembangunan. Langkah itu dilakukan bila ada pihak yang tidak sepakat atau keberatan atas lokasi rencana pembangunan.
Selain itu, Perpres menyatakan ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah oleh kepala BPN, yang pelaksanaannya oleh kepala kantor wilayah BPN selaku ketua pelaksanaan pengadaan tanah juga ditetapkan, yakni meliputi inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta data pihak yang berhak termasuk objek pengadaan tanah. Selain itu ketentuan dan tata cara pengadaan tanah mencangkup penyusunan peta bidang tanah dan daftar nominatif, penetapan besarnya nilai ganti kerugian yang didasarkan hasil penilaian jasa penilai (penilai publik), pelaksanaan musyawarah , pemberian ganti kerugian , pelepasan hak objek pengadaan tanah, serta penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah.
 Ketentuan Ganti Kerugian
Melalui Perpres 71/2012, pemerintah juga mengatur pemberian ganti kerugian yang dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak. Ganti rugi bisa diberikan baik berdiri sendiri maupun gabungan dari beberapa bentuk ganti kerugian tersebut.
“Namun demikian, pelaksanaan pengadaan tanah tetap mengutamakan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang,” tulis situs resmi Setkab. Sedangkan, pengaturan ganti kerugian dalam keadaan khusus, pihak yang berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada pelaksana pengadaan tanah; dan ketentuan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah dapat memprioritaskan atau mendahulukan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang membutuhkan pemberian ganti kerugian dalam keadaan mendesak. Nilai ganti rugi ditetapkan maksimal 25% dari perkiraan ganti kerugian berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun sebelumnya.
Aturan baru juga memastikan syarat dan ketentuan penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri, meliputi beberapa hal. Pertama, dalam hal adanya penolakan dari pihak yang berhak, padahal hasil musyawarah tidak ada yang menyatakan keberatan. Kedua pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya. Dan ketiga, objek pengadaan tanah menjadi objek perkara di pengadilan, masih disengketakan kepemilikannya, diletakan sita, atau menjadi jaminan bank.
Perpres juga mempertegas bahwa hubungan hukum antara pihak yang berhak dan tanahnya menjadi putus, bila objek pengadaan tanah telah dititipkan di pengadilan negeri dan objek tanah yang telah diberikan gantu kerugian.

 


Banyak pakar menulis teori tentang kiat-kiat meraih sukses dan menjadi kaya raya. Teori-teori semacam ini biasanya dihasilkan dari studi terhadap otobiografi manusia-manusia super dengan mempelajari ketrampilan dan bakat-bakat mereka. Bakat-bakat yang dimiliki orang-orang unggulan, seperti: berpikir positif, keberanian, pengambilan resiko, kerja keras, optimisme dan lain sebagainya inilah yang kemudian dianggap dapat membantu kita menjadi Sang Pemenang.
Sayangnya, orang-orang kalah tidak pernah menulis buku. Tidak ada penerbit manapun yang mau mencetak otobiografi para pecundang. Pembacapun akan berpikir dua kali ketika mau merogoh kocek seratus ribu rupiah buat mendengar cerita tentang suatu kegagalan. Walaupun bisa jadi cerita itu mengandung hal-hal berguna ketimbang sebuah kisah sukses. Kalau kita mau perhatikan riwayat hidup orang-orang yang gagal, bakat-bakat merekapun juga sama persis dengan yang dimiliki oleh orang-orang sukses, seperti: berpikir positif, keberanian, pengambilan resiko, kerja keras, optimisme dan lain sebagainya.Mungkin saja ada sedikit perbedaan ketrampilan diantara orang sukses dengan orang gagal. Namun yang sebenarnya memisahkan mereka cuma satu faktor, yaitu : keberuntungan!.
Tidak ada teori, doa dan prediksi apapun yang bisa digunakan sebagai patokan untuk meraih kesuksesan atau menjadi kaya raya. Pernahkah kita amati, bahwa hanya ada sepuluh doa terkabul yang diceritakan orang-orang, sedangkan seribu doa tak terkabul lainnya cuma meringkuk di sudut-sudut hati yang tak bicara. Hanya ada sepuluh ramalan dukun yang tepat sehingga kemanjurannya dijadikan buah bibir, namun seribu ramalan lainnya yang tidak tepat cuma disimpan didalam laci. Sesungguhnya yang terjadi adalah, bahwa teori-teori, doa-doa, ramalan-ramalan tentang kesuksesan dan kekayaan, apakah itu disampaikan oleh para pakar, ustad atau dukun, intinya sama dan hanya bertumpu pada satu faktor, yaitu: kebetulan!.
Banyak teman kita yang cerdas akhirnya cuma menjadi orang kebanyakan, tak kurang pula seorang sahabat bodoh tetapi menjadi kaya raya. Begitu sering kita lihat orang malas yang sukses dan seorang pekerja keras yang tetap saja miskin. Semua itu tidak bisa kita jadikan ukuran, hanya “waktu dan tempat yang tepat”lah yang menjadikan seseorang sukses atau kaya, tidak peduli mereka itu cerdas,bodoh, optimis, pesimis, malas maupun pekerja keras. Lantas bagaimana caranya agar “waktu dan tempat yang tepat” itu bisa kita ketahui?, jawabnya adalah: saya tidak tahu!.
Judul diatas sengaja saya buat sebagai “sinisme” atau lebih tepatnya sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya buku-buku tentang kiat-kiat sukses atau cara-cara menjadi kaya dan semacamnya. Atau membanjirnya presentasi para eksekutif top pada seminar-seminar yang dihadiri oleh para profesional dan akademisi bergelar S2 yang penurut sambil manggut-manggut. Belum lagi dengan menjamurnya dakwah-dakwah para motivator yang disimak oleh manager-manager muda dengan tampang melongo karena saking kagumnya. Kadang-kadang petuah-petuah tersebut memang menggenjot semangat kita, namun itu hanya sebentar. Segar sesaat seperti minum kopi, tapi saat kadar kafein yang mengalir dalam darah kita sudah hilang, kita kembali loyo, bahkan ingin minum kopi lagi sehingga menjadi kecanduan.
Lelahnya kompetisi dalam berbagai bidang kehidupan dan kebingungan makna hidup yang menjangkiti masyarakat moderen, telah menjadi pasar potensial bagi para ustadz ngepop, dukun, “pakar” dan motivator untuk menjual mantra-mantranya. Mantra-mantra tersebut bisa dalam bentuk buku, seminar, program-program penggenjot semangat atau tausiah-tausiah ruhaniah. Dalam sebuah survey di Amerika Serikat, ternyata itu menghabiskan biaya milyaran dollar tapi tidak banyak merubah apa-apa. Produktifitas pekerja masih tetap sama dan tidak merubah perilaku mereka menjadi lebih baik. Saya pikir di Indonesiapun tak jauh berbeda.
Banyak sekali peristiwa acak yang mempengaruhi hidup kita. Apakah itu berupa perang, bencana, krisis atau boom ekonomi, politik, genre seni sampai dengan model rambut. Banyak hal diluar rencana kita yang kemudian kita alami begitu saja. Apakah itu karier, pasangan, percintaan, pengkhianatan, kita menjadi kaya atau bangkrut dan sebagainya. Sayap kita terlalu lemah untuk mampu melawan angin besar kejadian-kejadian yang selalu mengiringi kehidupan kita. Ada hal-hal besar yang tidak bisa kita kendalikan, namun masih banyak hal-hal kecil yang bisa kita kendalikan dan akan menentukan siapa kita,  oleh karena itu juga akan menjadikan kita sebagai apa.
Kita masih bisa mengendalikan sayap mungil kita untuk hal-hal yang sederhana. Setia kepada pasangan, hormat kepada atasan, menghargai bawahan, peduli tetangga, tidak terlambat masuk kantor, menjaga kesehatan anak-anak, rajin olahraga dan lain-lain jauh lebih baik dari pada berkonsentrasi melakukan kiat-kiat raksasa seperti mengejar sukses atau bersusah payah meraih kekayaan. Hidup tidak seindah kata-kata mutiara. Angin besar takdir memang selalu berhembus diatas samodra kehidupan manusia, tapi kita masih punya kendali sederhana, yaitu mengembangkan layar!, agar biduk mungil kita selamat sampai ditujuan yang kita idam-idamkan.

 


Kewajiban Pemasangan Tanda Batas Bagi Para Pemegang Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Sebagai Salah Satu Sarana Pemberian Kepastian Hukum. Yulianto Dwi Prasetyo, Tesis.. Program Studi Magister Ilmu Hukum. Program PascaSarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Dalam rangka mencapai kepastian hukum tentang hak atas tanahnya, maka perlu diberikan penjelasan tentang arti pentingnya sertipikat tanah, yaitu sebagai alat bukti yang kuat. Dengan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pelaksanaannya, diharapkan akan memberikan serta menciptakan kesadaran hukum bagi masyarakat luas, masyarakat diharapkan akan menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga akan memberikan rasa aman, tertib, damai clan sejahtera didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk mengatur pertanahan di Indonesia untuk kemakmuran rakyat terutama dalam Pembangunan Nasional yaitu dengan memberikan penjelasan arti pentingnya sertipikat tanah yang berfungsi sebagai alat bukti yang kuat serta dapat dijadikan agunan di Bank-Bank.
Sertipikat hak atas tanah diberikan apabila terpenuhi syarat-syarat, salah . satunya adalah pemasangan tanda batas atas bidang tanah tersebut, dan pemasangan tanda batas ini dilakukan sebelum pengukuran, maka terlebih dahulu pemegang hak atas tanah mengajukan permohonan sertipikat hams mengajukan permohonan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.
Gunanya tanda batas tersebut adalah untuk memberikan kepastian terhadap objek tanah yang meliputi letaknya, batas-batasnya,luasnya, ada tidak bangdnan di atasnya, juga yang tidak kalah penting adalah untuk mencegah terjadinya sengketa batas dikemudian hari . Pemasangan tanda batas diatur dalam PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah , hal ini belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor kesadaran hukum dari Pemegang hak atas tanah, faktor kebudayaan setempat serta belum diimbangi dengan penerapan sanksi yang tegas.
Untuk mengatasi maka kepada pemegang hak atas tanah perlu diberikan penyuluhan yang kontinyu agar mereka menyadari arti pentingnya pemasangan tanda batas sebagaimana yang ditur dalam PP No. 24 Tahun 1997 dan PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997. 

Oleh : Yulianto Dwi Prasetyo, APtnh,M.H.( Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN GRESIK )

 

iklan

PENGUNJUNG HARI INI

KOMENTAR