PPAT menyepakati pemecahan wilayah BPN Surabaya menjadi dua

     Setelah berseteru lama, Kantor Pembuat Akta Tanah (PPAT) Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya akhirnya damai. Sebanyak 147 PPAT yang menolak rencana pemecahan BPN mencabut gugatannya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (9/5). Artinya, PPAT Surat Keputusan (SK) BPN bernomor 455/KEP17.3/XI/2011 yang membagi BPN Surabaya menjadi dua.
Hal itu dibenarkan oleh, kuasa hukun Ikatan Kantor Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Pieter Hadjon. Diungkapkannya, PPAT yang menggugat BPN terus merotoli atau menarik gugatannya satu per satu. Kembali penggugat terdiri dari 157 PPAT, namun akhirnya banyak berkurang lantaran dari mereka sudah ada yang mendapat kesepakatan dengan pihak kantor wilayah BPN.
“Kalau sudah tidak konsisten untuk melanjutkan perkara untuk apa diteruskan. Konsentrasi saya bisa pecah padahal yang saya tangani bukan ini saja,” tandas Pieter Hadjon, Kamis (10/5) pagi tadi.
Ia menjelaskan ketidakkonsistenan kliennya dikarenakan dari mereka banyak yang ragu. Terhadap banyaknya PPAT yang mencabut gugatan. Ia lebih baik memilih untuk mengundurkan diri. Dan masalah persengketaan ini pun akhirnya berakhir.
"Proses gugatan itu akan berhenti seiring dengan pencabutan gugatan yang dilakukan PPAT yang menggugat ke BPN. Dan bila sudah tidak ada lagi kepentingan terhadap hal tersebut, saya berarti tidak mewakili kepentingan penggugat. Jadi lebih baik saya mengundurkan diri, "paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim, Saiful Ma’arif menuturkan pencabutan tersebut telah dibacakan melalui Penetapan Nomor: 123/G/2011/PTUN.Sby tentang pencabutan perkara oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara. Semua penggugat terdiri dari 147 PPAT mencabut gugatan yang telah diajukan sejak awal Januari lalu. “Sesuai pembacaan penetapan oleh majelis hakim maka perkara tersebut resmi berakhir,” tuturnya.
Dengan adanya pencabutan gugatan dari para penggugat, lanjutnya, maka secara otomatis penetapan pemecahan yang diputuskan oleh PTUN dinyatakan tidak berlaku. “Secara otomatis, terhadap pemecahan wilayah kerjanya, 147 PPAT tersebut harus memilih wilayah kerja, terserah mau memilih di Kota Surabaya I atau Kota Wilayah II. Bisa berasarkan pilihan daerah atau letak kedudukan kantor masing-masing PPAT,” lanjutnya.
Pemecahan wilayah tugas PPAT dalam satu kota di Surabaya ini merupakan yang pertama kali di seluruh daerah di Indonesia. Dengan adanya pembagian tugas, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Harapannya, semoga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menjalankan tugas sesuai dengan kedudukan dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.