PRASETYO BERBAGI ILMU

Translate

Share

oleh : Yulianto Dwi Prasetyo APtnh,M.H.

Keyword : control points, CORS, land parcel, BPN

Kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia salah satunya bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah yang dinyatakan dalam bentuk sertipikat. Dalam kegiatan pendaftaran tanah dilakukan pengukuran batas-batas bidang tanah dengan mengacu pada titik-titik dasar teknik yang dinyatakan dalam bentuk pilar orde 2, 3, dan 4 yang diselenggarakan oleh BPN-RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia). Jumlah titik dasar yang seharusnya dibangun di Indonesia mencapai jutaan sedangkan pada kenyataannya jumlah dan sebaran titik dasar yang ada belum merata dan menjangkau seluruh wilayah. Keterbatasan jumlah titik dasar ini salah satunya dipengaruhi oleh faktor biaya pengadaan titik dasar yang tidak murah dan selanjutnya mempengaruhi waktu yang diperlukan BPN untuk melakukan sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia. Untuk mengatasi keterbatasan jumlah titik dasar dan mendukung percepatan sertifikasi bidang tanah, diusulkan sistem GPS CORS (Global Positioning System Continuously Operating Reference Stations) yang berwujud sebagai titik kerangka referensi yang dipasangi receiver GPS dan beroperasi secara kontinyu selama dua puluh empat jam. Dalam penelitian ini dilakukan kajian dan analisis mengenai pemanfaatan sistem GPS CORS dalam rangka pengukuran bidang tanah secara ekonomis dan efisien. Dalam pemanfaatan sistem GPS CORS ini, BPN harus mempersiapkan hal-hal terkait seperti pengembangan sumber daya manusia dan struktur organisasi di dalam BPN agar sistem GPS CORS dapat dimanfaatkan dalam pengukuran bidang tanah.
Untuk selengkapnya mengenai apa itu GPS CORS atau GNSS CORS dapat di klik link dibawah ini :
- GNSS CORS
- GNSS Network - CORS

 

By prasetyobpn.blogspot.com

PERKABAN No 3 Tahun 2011, Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Untuk menangani permasalahan Kasus-kasus pertanahan yang tejadi di BPN yang susah dilaksanakan, Kepala BPN mengeluarkan peraturan ini, peraturan ini dikeluarkan karena banyak kasus kasus pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh BPN, sebagai contoh ada masalah pertanahan yang pelapornya masih gadis namun pada samapai saat ini ketika dia sudah menjadi nenek-nenek dan mempunyai cucu, masalah pertanahan yang dia laporkan masih juga belum selesai

Peraturan ini berisi,
1. Standar Penyelesaian Kasus-kasus Pertanahan
2. Jenis-jenis Infomasi Kasus Pertanahan
3. Format Daftar Isian Pengelolaan Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan
4. Keputusan BPN RI yang paling akhir dalam penyelesaian kasus pertanahan atau penyelesaian perbedaan pendapat antara pejabat BPN RI
5. Tata cara Pembatalan Sertipikat oleh BPN
6. Bantuan dan Perlindungan Hukum terhadap Aparatur BPN (keluarga besar BPN RI)
Klik link ini untuk mendownload dan melihat lengkap isi dari PERKABAN no 3 Tahun 2011
perkaban pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan final
Lampiran Perkaban 3 Tahun 2011

 

iklan

PENGUNJUNG HARI INI

KOMENTAR